Kebijakan Pemerintah

by MTsN Kota Probolinggo | 22.32 in |

Kebijakan Pemerintah


A. Kebijakan Dan Kegiatan Kerjasama Antar Daerah

Sebagai upaya untuk mempercepat perubahan menyeluruh ke arah Good Governance dan Good Urban Management dan dalam kerangka implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Kota Probolinggo telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten lain dalam berbagai bidang pembangunan.

Dalam rangka meningkatkan dan mendorong pencapaian efisiensi dan efektifitas pelayanan umum serta pemanfaatan potensi daerah dengan prinsip saling menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan bersama, maka Pemerintah Kota Probolinggo telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat). Hal ini telah disepakati berdasarkan surat perjanjian kerjasama Nomor 420/4/425.012/2005. Disamping itu juga disepakati kerjasama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan kesepakatan kerjasama nomor 50 Tahun 2003, nomor 541 Tahun 2003 tanggal 22 Oktober 2003.

Untuk meningkatkan kualitas lingkungan telah dijalin kerjasama pengelolaan lingkungan hidup dalam budidaya terumbu karang dan pengelolaan limbah cair dengan Pemerintah Propinsi Bali sejak tanggal 16 Juni 2003 sampai sekarang. Dengan kerjasama ini diharapkan akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Probolinggo.

Sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan terjalin juga kerjasama dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Kesepakatan Kerjasama Nomor 120.1.62/012/2004 dan Nomor 420/4/425.012/2004 tentang Pengembangan Potensi Sumber Daya Kelautan, Perikanan dan Sumber Daya Manusia.

1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Realisasi pelaksanaan kegiatan tersebut bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah sebagai berikut :

Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam hal pemungutan retribusi parkir akan meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya intensifikasi pendapatan dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat

Dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kerjasama budidaya terumbu karang dan pengelolaan limbah cair. Manfaat yang dapat diambil adalah akan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Kota Probolinggo.

Dalam rangka pengembangan potensi sumber daya manfaat yang dapat diambil adalah meningkatkan produksi perikanan sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka pengentasan kemiskinan.

2. Permasalahan dan Solusi

Permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam rangka kerjasama ini relatif kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Dengan demikian kerjasama ini akan lebih ditingkatkan lagi dikemudian hari.

B. Kebijakan Dan Kegiatan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga

1. Kebijakan dan Kegiatan

Sebagaimana telah diuraikan diatas dan dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 tahun 2001 tentang Kemitraan Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo telah menggalang kerjasama dengan beberapa pihak (Rincian Sebagaimana Terlampir) antara lain :

PT KTI tentang pengelolaan asset pemerintah dengan model kemitraan penanaman sengon ;

PT Askes Cabang Pasuruan tentang Pelayanan Kesehatan ;

Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tentang Praktek Mahasiswa kedokteran;

Akper Haishawati tentang Praktek Mahasiswa Akademi Keperawatan;

PT Perumnas Regional VI Surabaya tentang Penyediaan Perumahan bagi PNS

Pelaku/Direktur Perusahaan/Industri di Kota Probolinggo tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Universitas Brawijaya Malang

Unmer Malang

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Realisasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak ketiga tersebut telah memberikan manfaat (Rincian Sebagaimana Terlampir) antara lain:

Kerjasama dengan model kemitraan dengan PT KTI dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan penghijauan kota;

Dengan PT Askes Cabang Pasuruan dapat meningkatkan pendapatan daerah;

Dengan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat;

Dengan Akper Haishawati Genggong akan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat;

Dengan Perumnas Regional VI Surabaya dengan Pembanguan Rumah Sederhana Sehat dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi PNS.

3. Permasalahan dan Solusi

Dalam rangka kerjasamana dengan pihak ketiga permasalahan – permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dilaksanakan sebagai berikut:

Kurangnya perawatan sehingga banyak tanaman yang mati serta banyaknya pencurian. Salusi yang diterpkan adalah dengan menyerahkan pengelolaannya kepada kelurahan setempat, sehingga pengelolaan dan pengawasannya akan lebih maksimal.

Rumitnya prosedur pengobatan untuk pengobatan peserta Askes. Solusinya adalah mengadakan dengar pendapat dengan PT Askes agar menyederhanakan prosedur.

Tidak tersedianya Asrama untuk mahasiswa praktek kesehatan di Rumah Sakit. Solusi yang telah ditempuh adalah kerjasama dengan warga terdekat untuk penyediaan pemondokan.

Harga jual perumahan bagi PNS terlalu tinggi dengan demikian Pemerintah Kota memberikan solusi untuk memberikan pimjaman lunak bagi PNS yang akan mengambil Perumahan.

C. Kebijakan Dan Kegiatan Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah

1. Kebijakan dan Kegiatan

Dengan tetap berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004, maka koordinasi dengan instansi vertikal tetap dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, karena fungsi koordinasi adalah proses pengendalian berbagai kegiatan, kebijakan atau keputusan berbagai organisasi/lembaga sehingga tercapai keselarasan dalam pencapaian tujuan – tujuan dan sasaran – sasaran umum yang telah disepakati bersama. Dengan kata lain, pengertian koordinasi mencakup dua aspek penting, yaitu koordinasi kebijakan dan koordinasi kegiatan atau program.

Koordinasi kebijakan secara umum menyerupai koordinasi dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo (Rincian Sebagaimana Terlampir).

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan koordinasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dapat diuraikan sebagai berikut :

Koordinasi kebijakan preventif, yaitu pencegahan sedini mungkin terjadinya tabrakan kepentingan diantara berbagai instansi yang terkait;

Koordinasi Strategis, lebih diarahkan kepada upaya penyelarasan antara suatu kebijakan tertentu dengan kepentingan strategis pencapaian tujuan umum yang telah disepakati

Koordinasi administrasi prosedural, pada umumnya diarahkan untuk menciptakan keselarasan berbagai prosedur dan metode administrative dengan tujuan untuk menciptakan efisiensi administrasi dan konsistensi dalam mencapai tujuan akhir yang telah disepakati bersama.

Koordinasi administrasi subtansial, pada umumnya diarahkan untuk menciptakan keselarasan kerja dan kegiatan (sinergi).

0 komentar:

Categories

About me